Materi Mata Kuliah Perpajakan
21.50 Edit This 0 Comments »Penerimaan pajak di negara Indonesia menjadi sumber pendapatan yang semakin hari semakin penting. Hal ini terjadi karena kondisi perekonomian negara Indonesia yang sedang dilanda krisis ekonomi berkepanjangan. Hutang luar negeri yang menjadi membengkak dengan nilai kurs valuta asing yang bergerak menjadi hampir 4 kali lipat pada tahun 2003, jika dibandingkan dengan nilai kurs valuta asing pada tahun 1997 saat krisis ekonomi mulai melanda Indonesia. Hal tersebut menjadikan Indonesia negara dengan hutang luar negeri yang sangat besar, sedangkan devisa negara tidak mendukung ntuk mengantisipasi lonjakan kurs tersebut. Sementara itu dalam pembangunan, pemerintah membutuhkan dana yang tidak sedikit.
Dana tersebut dikumpulkan dari segenap potensi sumber daya yang dimiliki oleh negara, baik berupa hasil kekayaan maupun iuran dari masyarakat. Salah satu iuran dari masyarakat adalah pajak. Kontribusi penerimaan pajak terhadap penerimaan negara diharapkan semakin meningkat dari tahun ke tahun, seiring juga dengan menurunnya peranan minyak dan gas bumi terhadap penerimaan negara. Harapan ini tumbuh dari kesadaran pemerintah bahwa minyak dan gas bumi mempunyai keterbatasan sebagai sumber daya, yaitu tidak dapat diperbaharui lagi serta adanya keinginan pemerintah untuk meningkatkan kemandirian bangsa Indonesia dalam membiayai pembangunan dan pemerintahan melalui partisipasi aktif masyarakat berupa pajak.
Keinginan pemerintah Indonesia adalah tepat sebab sebagaimana halnya yang terjadi pada pemerintah negara lain, terutama pada negara maju, andalan utama penerimaan negaranya berasal dari penerimaan pajak. Oleh karena itu sudah sepantasnya pemerintah Indonesia di masa depan juga mengandalkan penerimaannya pada penerimaan pajak1. Untuk itu target penerimaan pajak dari tahun ke tahun selalu ditingkatkan.
Pada umumnya target yang ditetapkan tersebut dapat dicapai. Hal tersebut berkat usaha aparat Direktorat Jenderal Pajak dalam meningkatkan penerimaan dari wajib pajak yang sudah ada. Caranya adalah dengan menggali sumber penerimaan yang belum tergali atau belum maksimal sebagaimana mestinya, mencari sumber pengenaan pajak yang baru, menambah wajib pajak baru dan memodifikasi sistem pemungutan pajak agar lebih efektif dan efisien, serta melakukan berbagai pembaruan dalam sistem perpajakan.
Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada wajib pajak Direktorat Jenderal Pajak meluncurkan produk E-Registration atau elektronik registration system2. Yaitu Sistem pendaftaran, perubahan data Wajib Pajak dan atau Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak melalui sistem yang terhubung langsung secara on-line dengan Direktorat Jenderal Pajak
Sehubungan dengan itu Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/pj./2005 tanggal 19 Januari 2005 Tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Serta Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Dengan Sistem E-registration. Keputusan Direktorat Jenderal Pajak ini menyatakan bahwa pendaftaran wajib pajak dapat dilakukan melalui media elektronik. Berdasarkan hal tersebut Direktorat Jenderal Pajak telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor KEP-173/PJ/2004 tanggal 1 Januari 2004 Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Serta Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Dengan Sistem E-registration.
Berikut Materi nya :
Pertemuan 2
Pertemuan 3
Pertemuan 4
Pertemuan 5
Pertemuan 6
Pertemuan 7
Pertemuan 8
Pertemuan 9
Pertemuan 10
Pertemuan 11
Pertemuan 12
Pertemuan 13
Pertemuan 14